Waktu
dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalah tidak boleh makan,
minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh
makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum
muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut
dihapuskan, Rasulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk
membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar